|
SURAT KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Nomor : 01/SKP/YMH/VI/2011
TENTANG
PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH DINIYAH MIFTAHUL HUDA 520 CIPOROS
Menimbang : 1. Bahwa untuk
kelancaran pelaksanaan tugas pada Panitia Pembangunan Masjid
Miftahul Huda, Perlu menunjuk Kepala Madrasah Diniyah Miftahul Huda 520 Ciporos
2.
Nama-nama yang tercantum dalam keputusan ini dipandang mamapu melaksanakan tugas sebagai Kepala Madrasah Diniyah
Miftahul Huda 520 Ciporos
Mengingat : 1.
AD Yayasan Miftahul Huda Pasal 4 ayat 1
2. ART Yayasan Miftahul
Huda Pasal 15 ayat 2
Memutuskan
Menetapkan :
Pertama :
Terhitung mulai tanggal 30 Juni 2011
Nama
: Wahyudin, S.Pd.I
Tempat Tgl Lahir : Cilacap,
21 Oktober 1977
Jabatan :
Kepala MADIN Miftahul Huda 520 Ciporos
Kedua : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan.
Ditetapkan
di : Ciporos
Pada
Tanggal : 30 Juni 2011
Ketua
Yayasan
Miftahul Huda
K.H.
ABI KUSNO ISKANDAR
Tembusan Kepada Yth :
1.
Ketua Yayasan
Miftahul Huda
2.
Yang
bersangkutan
3.
Arsip
|
SURAT KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Nomor : 02/SKP/YMH/VI/2012
TENTANG
PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH DINIYAH MIFTAHUL HUDA 520 CIPOROS
Menimbang : 1. Bahwa untuk
kelancaran pelaksanaan tugas pada Panitia Pembangunan Masjid
Miftahul Huda, Perlu menunjuk Kepala Madrasah Diniyah Miftahul Huda 520 Ciporos
2.
Nama-nama yang tercantum dalam keputusan ini dipandang mamapu melaksanakan tugas sebagai Kepala Madrasah Diniyah
Miftahul Huda 520 Ciporos
Mengingat : 1.
AD Yayasan Miftahul Huda Pasal 4 ayat 1
2. ART Yayasan Miftahul
Huda Pasal 15 ayat 2
Memutuskan
Menetapkan :
Pertama :
Terhitung mulai tanggal 27 Juni 2012
Nama
: Wahyudin, S.Pd.I
Tempat Tgl Lahir : Cilacap,
21 Oktober 1977
Jabatan :
Kepala MADIN Miftahul Huda 520 Ciporos
Kedua : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan.
Ditetapkan
di : Ciporos
Pada
Tanggal : 27 Juni 2011
Ketua
Yayasan
Miftahul Huda
K.H.
ABI KUSNO ISKANDAR
Tembusan Kepada Yth :
1. Ketua Yayasan Miftahul Huda
2.Yang bersangkutan
3.
Arsip
|
SURAT KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Nomor : 03/SKP/YMH/VI/2013
TENTANG
PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH DINIYAH MIFTAHUL HUDA 520 CIPOROS
Menimbang : 1. Bahwa untuk
kelancaran pelaksanaan tugas pada Panitia Pembangunan Masjid
Miftahul Huda, Perlu menunjuk Kepala Madrasah Diniyah Miftahul Huda 520 Ciporos
2.
Nama-nama yang tercantum dalam keputusan ini dipandang mamapu melaksanakan tugas sebagai Kepala Madrasah Diniyah
Miftahul Huda 520 Ciporos
Mengingat : 1.
AD Yayasan Miftahul Huda Pasal 4 ayat 1
2. ART Yayasan Miftahul
Huda Pasal 15 ayat 2
Memutuskan
Menetapkan :
Pertama :
Terhitung mulai tanggal 25 Juni 2013
Nama
: Wahyudin, S.Pd.I
Tempat Tgl Lahir : Cilacap,
21 Oktober 1977
Jabatan :
Kepala MADIN Miftahul Huda 520 Ciporos
Kedua : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan.
Ditetapkan
di : Ciporos
Pada
Tanggal : 25 Juni 2013
Ketua
Yayasan
Miftahul Huda
K.H.
ABI KUSNO ISKANDAR
Tembusan Kepada Yth :
1.
Ketua Yayasan
Miftahul Huda
2.
Yang
bersangkutan
3.
Arsip
|
SURAT KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Nomor : 04/SKP/YMH/VI/2014
TENTANG
PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH DINIYAH MIFTAHUL HUDA 520 CIPOROS
Menimbang : 1. Bahwa untuk
kelancaran pelaksanaan tugas pada Panitia Pembangunan Masjid
Miftahul Huda, Perlu menunjuk Kepala Madrasah Diniyah Miftahul Huda 520 Ciporos
2.
Nama-nama yang tercantum dalam keputusan ini dipandang mamapu melaksanakan tugas sebagai Kepala Madrasah Diniyah
Miftahul Huda 520 Ciporos
Mengingat : 1. AD
Yayasan Miftahul Huda Pasal 4 ayat 1
2. ART Yayasan Miftahul
Huda Pasal 15 ayat 2
Memutuskan
Menetapkan :
Pertama :
Terhitung mulai tanggal 29 Juni 2014
Nama
: Wahyudin, S.Pd.I
Tempat Tgl Lahir : Cilacap,
21 Oktober 1977
Jabatan :
Kepala MADIN Miftahul Huda 520 Ciporos
Kedua : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan.
Ditetapkan
di : Ciporos
Pada
Tanggal : 29 Juni 2014
Ketua
Yayasan
Miftahul Huda
K.H.
ABI KUSNO ISKANDAR
Tembusan Kepada Yth :
4.
Ketua Yayasan
Miftahul Huda
5.
Yang
bersangkutan
6.
Arsip
No comments:
Post a Comment